Sudah jamak tiap kali memasuki Ramadan, pengeluaran untuk belanja komoditas pangan terasa lebih berat membebani kantong rumah tangga. Harga-harga naik, bahkan sebelum bulan puasa.
Memang ada kenaikan volume belanja rumah tangga. Teorinya, sesuai hukum pasar, ketika permintaan terhadap suatu produk naik, ketersediaan barang menjadi berkurang. Harganya akan tersundul naik.
Akan tetapi, pergerakan harga bahan pokok di Tanah Air tidak sepenuhnya mengikuti hukum pasar. Ada sejumlah distorsi seperti efek psikologis atau kebiasaan bahwa bila masuk bulan puasa, harga-harga pangan harus naik.
Yang tidak kalah mengganggu ialah permainan stok dan harga oleh tengkulak dan mafia. Dengan distorsi-distorsi itu, walaupun ketersediaan mencukupi, masyarakat sebagai konsumen terpaksa membayar dengan harga lebih mahal.
Presiden Joko Widodo sepekan sebelum memasuki Ramadan 1444 H sempat menyatakan keheranannya. Meski sudah panen raya, harga beras bergeming tetap mahal. Bahkan, di beberapa daerah harga beras masih terus naik.
Kepala Negara heran, rakyat pun pusing tujuh keliling.
Pemerintah daerah harus terbiasa bergerak cepat meredam gejolak harga yang lolos dari antisipasi. Koordinasi antardaerah perlu diintensifkan untuk memeratakan pasokan di antara daerah produsen dan daerah konsumen. Jangan sampai harga melonjak di satu daerah dan di daerah lainnya anjlok hingga memukul petani atau peternak.
Sebagian pelakunya diseret ke pengadilan. Namun, kemudian satu per satu mereka diganjar hukuman yang jauh lebih ringan daripada tuntutan. Skor 2-0 untuk mafia.
Tugas stabilitas harga bahan pangan memang bukan perkara mudah. Perlu kerja keras dan keberanian untuk memastikan ketersediaannya mencukupi dan terdistribusi dengan lancar hingga ke tingkat konsumen.
Yang lebih penting lagi ialah memastikan keseimbangan harga yang diterima masyarakat dan pendapatan petani dan peternak. Jangan sampai masyarakat terbebani oleh lonjakan harga dan petani menanggung kerugian karena harga merosot.