NEWSTICKER

Indobuildco Buka Suara soal Polemik Penguasaan Lahan Hotel Sultan

N/A • 16 September 2023 12:22

Tuduhan penguasaan aset negara oleh pemerintah, dalam hal ini Hotel Sultan, merupakan tindakan ceroboh dan merusak reputasi perusahaan. Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan, penguasaan lahan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan hak atas tanah.

Menurut Hamdan Zoelva, tuduhan yang dilayangkan kepada PT Indobuildco merupakan tindakan ceroboh dan merusak reputasi perusahaan. 

Saat ini pembaruan hak pemanfaatan lahan selama 30 tahun pun tengah dalam proses. Karena pada 1 April 2021 lalu, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kantor Wilayah DKI Jakarta.

"Saat ini PT Indobuildco menguasai lahan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora yang saat itu sedang diproses pembaharuan haknya selama 30 tahun," tutur Hamdan Zoelva. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)

Tag