Pencabutan izin praktek pengobatan milik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dilakukan setelah Pemkab Blitar melakukan proses asesmen di lokasi padepokan. Berdasarkan proses tersebut, Pemkab Blitar menemukan lokasi izin yang tidak sesuai serta di dinas terkait Padepokan Nur Dzat Sejati merupakan lokasi pijat tradisional namun secara nyata padepokan itu melakukan praktek pengobatan.
Menurut Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso pencabutan padepokan tersebut sudah sesuai asesmen dan merupakan hasil rapat bersama Forkopimda. Sebelumnya, Padepokan Nur Dzat Sejati didatangi ratusan warga karena diduga melakukan penipuan praktek pengobatan yang merugikan masyarakat.