20 October 2022 17:34
Sidang tanggapan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya meminta enam hal kepada majelis hakim. Selain itu, hakim diminta menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal, sehingga Ricky Rizal dibebaskan dalam perkara ini.
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.