17 October 2022 11:54
Pertemuan Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo tidak ditulis dalam dakwaan pertama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri sebelumnya mengaku ditemui Sambo usai mengeksekusi Brigadir J.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut hanya bertemu dengan pimpinannya. Tidak dijelaskan dengan rinci pimpinan Ferdy Sambo yang dimaksud tersebut.
"Pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB sepulang terdakwa Ferdy Sambo menemui pimpinan bersama Hendra Kurniawan dan Benny Ali, mereka kembali ke lantai tiga ruang pemeriksaan provos Polri," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pertemuan Ferdy Sambo dengan pimpinan itu pun tidak dijelaskan maksudnya. Setelah pertemuan itu, Ferdy Sambo dengan tiga bawahannya itu yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menyepakati skenario yang telah dibuat. Pertemuan itu dilakukan agar semuanya satu pemikiran.
"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir J, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara," kata Ferdy Sambo.