NEWSTICKER

Pakar: Penetapan Tersangka kepada Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Tidak Lazim

N/A • 30 January 2023 21:18

Mahasiswa UI yang menjadi korban tabrakan dengan mobil pensiunan polisi di Jagakarsa Jakarta Selatan menjadi tersangka. Sementara itu, Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus pencari fakta untuk mengusut kasus mahasiswa UI yang tewas namun menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, dalam kecelakaan lalu lintas penabrak atau yang ditabrak belum tentu bersalah. Hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti dan harus dibuktikan dengan keilmuan yang tinggi dari pihak polisi lalu lintas.

"Masyarakat harus tau, penabrak dan yang ditabrak belum tentu salah, harus dibuktikan dulu dengan keilmuan yang tinggi oleh polisi bagian kecelakaan lalu lintas" ujar Oegroseno melalui wawancara daring di Program Primetime News, Metro TV, Senin (30/1/2023).

Sementara Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengatakan, penetapan tersangka kepada korban yang sudah meninggal adalah hal yang tidak lazim. 

"Ini adalah hal yang tidak lazim, orang yang sudah meninggal dikatakan sebagai tersangka," kata Hibnu Nugroho.

Hibnu menambahkan, kasus tersebut harus dihentikan demi hukum. Dalam KUHP Pasal 539 menyebutkan tersangka adalah yang menyebabkan kematian orang lain. Sementara dalam kasus ini yang ditetapkan menjadi tersangka sudah meninggal. 
(Yoga Adhitama)
';