Sebanyak tujuh pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, akhirnya mendapatkan ganjaran dari pelanggarannya. Mereka tetap ditilang dan terancam sanksi pidana.
Setelah mengalami luka-luka, pemotor yang menabrak truk hebel mendapat sanksi tilang. Mereka tetap dianggap melanggar aturan lalu lintas karena perbuatannya yang melawan arah, hingga menyebabkan kecelakaan.
Tidak hanya sanksi tilang, para pemotor tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana, tergantung hasil pemeriksaan polisi.Saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, para pemotor yang melawan arah dipastikan tidak mendapatkan santunan.
Diketahui, sebanyak tujuh motor melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, satu pengendara pertama ditabrak sehingga mengenai enam pengendara lainnya pada Selasa (22/8/2023).