6 Personel Polri Berpotensi Tersangka Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

22 August 2022 12:40

Polri menempatkan sebanyak 18 personel Polri yang melanggar kode etik di tempat khusus selama proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa 18 personel Polri yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan yang enam di antaranya berpotensi menjadi tersangka.

Inspektorat pengawasan umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryanto merinci enam personel polri tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP. Agung juga menambahkan sudah 83 personel Polri yang diperiksa oleh Itsus Polri dan 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Puluhan anggota dinilai tidak profesional dalam bertugas, dimana salah satunya menghilangkan barang bukti CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J. 

(Shania Iswandani)


Close Ads X
Close Ads X