20 December 2022 18:02
Penyidik Reskrim Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga oleh anak kandungnya sendiri dengan menggunakan racun. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Rekonstruksi digelar di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan memperagakan semua yang dilakukan tersangka, Dhio Daffa Swadilla. Apalagi, saat pelaku menyimpan dan mencampur racun zat kimia sianida yang menyebabkan orang tua dan kakak kandungnya tewas.
Total ada 17 adegan yang diperagakan tersangka. Semua adegan diperagakan sesuai dengan berkas perkara pemeriksaan dan akan dilimpahkan awal 2023.