6 August 2023 13:33
Korlantas Polri mengubah kebijakan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia atau SIM C. Terbaru, tidak ada lintasan model angka 8 dan zig-zag yang harus dilalui oleh pemohon SIM C.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan langkah yang baik, sehingga masyarakat bisa lebih mudah membuat SIM dan tidak ada lagi pungli.
Salah satu warga, Ari menyebut ujian baru praktik SIM C bisa membuat masyarakat lebih mudah dan tertarik sehingga tidak ada lagi yang melakukan suap untuk mendapatkan SIM.
“Daripada mempersulit pengendara motor yang niatnya memang ingin mempunyai SIM dengan cara yang baik, tidak nembak, tidak menyuap, kan itu jadi lebih baik, jadi masyarakat lebih mudah, lebih tertarik untuk membuat SIM dengan jalan yang baik,” kata Ari.