4 July 2023 16:17
Jalan layang non tol (JLNT) dibangun tidak diperuntukan bagi pengendara roda dua. Meski begitu, ada saja pengendara nakal yang melanggar aturan tersebut.
Salah satu warga, Dimas mengaku pernah melalui JLNT dengan sepeda motor. Menurutnya, pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut, sehingga banyak pengendara motor yang tidak tahu.
"Menurut saya kurang sosialisasi. Jadi, kita tidak tahu, sehingga kita asal lewat saja," ujar Dimas.
Sebelumnya, larangan kendaraan roda dua melintas di JLNT tercantum dalam undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1 dan 2.
Diketahui, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro selama enam bulan terakhir di 2023, tercatat ada sebanyak empat pengendara motor mengalami kecelakaan di JLNT. Terakhir pemotor dengan inisial SA meninggal dunia akibat kecelakaan di JLNT Casablanka.