Tindak Tegas Bagi Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

24 October 2022 14:07

Tindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas tidak lagi ditindak manual melainkan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE Mobile atau tilang elektronik. Hal ini agar dapat menghilangkan praktik pungutan liar dari oknum polisi lalu lintas. 

Dirlantas PMJ Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, mekanisme tilang menggunakan metode ETLE statis dan ETLE Mobile yakni dengan otomatis menangkap pelanggar lalu lintas dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke ruang kontrol ETLE di RTMC Polda setempat. Setelahnya, petugas mengirimkan surat ke nomor handphone atau email. Setelah itu pelanggar dikenakan biaya denda ke bank paling lambat 14 hari, STNK diblokir jika denda tidak dibayar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)