10 August 2023 13:27
Polres Tanjung Balai bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tiga truk tangki yang berlogo Pertamina yang mengangkut BBM Solar tanpa dokumen yang lengkap. Selain itu polisi juga mengamankan dua kapal yang menyalahgunakan Solar bersubsidi dengan menjualnya dengan harga industri .
Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkapkan perkara tindak pidana pengangkutan Solar seberat 71 ton tanpa izin resmi, turut diamankan tiga unit truk berlogo Pertamina sebagai barang bukti .
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyu menjelaskan barang bukti Solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai. Solar tersebut merupakan Solar bersubsidi dan non subsidi.
Terhadap barang bukti puluhan ton BBM Solar tersebut, saat ini dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah Solar itu produk Pertamina atau bukan.
Selain jalur darat , polisi juga berhasil mengungkap penjualan minyak Solar bersubsidi yang diperoleh dari SPDN dan menjualnya kembali ke kapal besar dengan harga industri. Dalam hal ini petugas mengamankan satu speed boat.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sembilan orang sebagai saksi dan untuk penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut diambil alih oleh Polda Sumut, dikarenakan Solar tersebut berasal dari beberapa daerah.