11 February 2023 18:05
Motif kasus penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J belum terungkap secara jelas dan pasti. Pakar hukum pidana Herry Firmansyah menilai menurut rumusan Pasal 340 KUHP motif tidak harus dibuktikan.
"Jaksa tidak perlu untuk punya kewajiban khusus untuk membuktikan motif, karena jika dilihat pasal 340, 338 bicara tentang adanya objek materil yang dalam hal ini terbunuhnya nyawa seseorang dan itu sudah jelas ada korbannya yakni Brigadir Yosua," ujar Herry Firmansyah dalam Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu (11/2/2023).
Sidang pembunuhan Brigadir J memasuki masa krusial. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis 13 Februari 2023. Dalam vonis Sambo dan Putri, hakim harus mempertimbangkan tiga aspek yakni nilai keadilan, nilai kepastian hukum dan nilai kemanfaatan.
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi salah satu peristiwa yang paling banyak menyita perhatian masyarakat pada 2022. Perjuangan keluarga Yosua pun belum berakhir karena pengadilan belum menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.