Kalapas Cibinong Nonaktif Terancam Dipecat

1 October 2026 18:48

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihak kementerian memastikan akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi pemecatan apabila terdapat pegawai yang terbukti terlibat termasuk kepada Kalapas Cibinong Nonaktif. 

Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diancamkan mencakup tiga tingkatan, yaitu demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang diatur dalam PP tadi pasal 5 dan diancam di pasal 8. Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Irjen Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 1 Oktober 2026.
 


Saat ini tim pemeriksa telah mengidentifikasi serta memeriksa Kepala Lapas Cibinong untuk mengonfrontasi berbagai informasi yang diperoleh. Keputusan resmi akan disampaikan setelah Inspektorat Jenderal selesai menganalisis seluruh keterangan secara mendalam.

“Pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam, insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Karena apa, saya mohon waktu karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja," pungkasnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X