22 January 2018 22:13
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota pembelaan terdakwa kasus ujaran kebencian, Jonru Ginting. Penolakan hakim berdasarkan pada pertimbangan surat dakwaan yang tidak jelas dan hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara. Di sisi lain, Jonru mengatakan tidak khawatir eksepsinya ditolak dan menyerahkan materi persidangan ke pengacara