22 May 2018 23:31
Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi gencar dilakukan di Indonesia sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi. Namun sayangnya perilaku korupsi hingga saat ini masih mudah ditemui. Upaya apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki hal ini?