12 November 2016 06:21
Kampanye merupakan hak semua pasangan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang dan ditegaskan lewat peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rasa keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan kampanye berlaku untuk semua pasangan calon dan tidak boleh ada gangguan.