11 November 2016 22:10
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama pada Rabu pekan depan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli menerangkan tidak akan ada siaran langsung televisi saat gelar perkara kasus Ahok. Namun akan menghadirkan pelapor, saksi dan ahli yang dipanggil penyidik.