15 February 2023 10:37
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E masih menunggu vonis yang akan diberikan Hakim kepada dirinya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menegaskan jika vonis yang diterima Eliezer masih berbentuk angka, pihak kuasa hukum wajib mengajukan banding.
"Saya menyarankan, Ronny Talapessy (pengacara Richard Eliezer) harus melakukan upaya hukum selanjutnya," tegas Asep Iwan Iriawan, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu (15/2/2023).
Asep mengatakan, sebagai JC sudah sepantasnya Richard Eliezer mendapatkan keringanan di persidangan. Ia juga menyebut Eliezer tidak bisa diperlakukan sama dengan Ferdy Sambo yang memberi perintah.
"Dihukum maksimal karena tidak ada yang meringankan. Kalau Eliezer sudah jujur, mengakui perbuataannya, itu harusnya jadi hal meringankan," lanjut Asep.
Dengan tegas Asep mengatakan Richard Eliezer membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas dasar perintah jabatan dari Ferdy Sambo. Richard Eliezer tidak ada waktu untuk menolak, lantaran dalam kondisi terdesak. Sehingga, wajib mengajukan upaya hukum selanjutnya jika masih mendapat vonis dalam bentuk angka.