30 June 2022 23:03
DPR resmi mengesahkan rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi RUU inisiatif di DPR dalam rapat paripurna, Kamis (30/6/2022). RUU KIA memuat usulan soal cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu bekerja dan cuti salama 40 hari bagi ayah untuk mendampingi istri merawat anak di masa awal melahirkan.
Usai rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk dapat mengakomodir hak-hak dari ibu dan anak demi memastikan kualitas generasi bangsa lebih baik ke depannya.
Kendati demikian, Puan tak bisa memastikan apakah pembahasan RUU KIA ini akan berjalan dengan cepat, sebab DPR masih fokus untuk menampung kritik dan saran atas RUU tersebut, sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah.