PA GMNI Minta Pemkot Surakarta Lestarikan dan Kelola Benteng Vastenburg

28 July 2023 21:06

Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Surakarta (PA GMNI) meminta agar Benteng Vastenburg dilestarikan dan dikelola oleh Pemkot Surakarta. Permintaan itu dilakukan setelah Benteng Vastenburg di Surakarta disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

"Harapan kepada Wali Kota Surakarta untuk memohon kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, dan Menteri Keuangan agar Benteng Vastenburg yang merupakan salah satu cagar budaya yang bersejarah di Kota Surakarta diserahkan dan dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota Surakarta," kata Ketua DPC PA GMNI Kota Surakarta Sutarto. 

Sutarto mengungkap bahwa jika Benteng Vastenburg dilestarikan dan dikelola Pemkot Surakarta dapat membantu perekonomian di Kota Surakarta. Selain itu juga untuk mempertahankan cagar budaya. 

Benteng Vastenburg Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut ditegaskan dari pemasangan papan penyitaan di kawasan tersebut.

Papan pengumuman penyitaan tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dipasang di lahan yang terdapat bangunan Benteng Vasternburg Solo. Papan pengumuman berwarna pink tersebut terlihat mulai terpasang di lahan tersebut sejak Rabu, 26 Juli 2023.

Papan berlogo Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu bertuliskan, ‘Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI berdasarakan Putusan Kejaksaan Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Print-734/M.1.10/Fu 1/09/2021 Tanggal 29 Spetember 2021.

Berdasarkan keterangan papan pengumuman tersebut, lahan dan bangunan disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)