NEWSTICKER

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar

N/A • 7 October 2022 05:33

Kantor Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan terhadap hasil penyitaan ribuan botol miras serta jutaan batang rokok ilegal ilegal berbagai jenis senilai Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat. 

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 21 ribu botol minuman keras berbagai merek dan 75 ribu minuman kaleng yang tidak memiliki izin. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari hasil 71 penindakan petugas. 

Akibat pelanggaran ini, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar.

"Minuman mengandung alkohol ada 21.461 botol, 74.799 kaleng. Nilainya Rp9,9 miliar, kerugiannya mencapai Rp3,1 miliar," ujar Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)

Tag