Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung Senin Depan

1 October 2022 12:19

Polri akan menyerahkan barang bukti dan kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/10/2022) mendatang. 

Kejaksaan agung sebelumnya telah menyatakan berkas kelima tersangka sudah lengkap atau P21. Sementara untuk persidangan dijadwalkan 1-2 minggu ke depan. 

Tersangka Putri Candrawathi juga sudah ditahan di rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022). Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan akan terus mengawal hingga persidangan berlangsung. 

Kelima tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X