Polda Jawa Timur mengungkap produksi uang palsu di Cimahi, Jawa Barat yang telah memproduksi uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp2 miliar, Kamis (3/11/2022). Sebanyak Rp1,2 milyar di antaranya telah diedarkan ke sejumlah provinsi di Pulau Jawa.
Komplotan produksi uang palsu di Cimahi, Jawa Barat ini diketahui sudah beroperasi sejak Maret 2022. Polisi menyita sejumlah barang bukti uang palsu, sejumlah mesin cetak, hingga bahan baku pembuatan uang palsu.
Pengungkapan pabrik uang palsu di Cimahi, Jawa Barat, melibatkan 11 orang tersangka yang berperan sebagai pemodal, pembuat, hingga pengedar di berbagai provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, salah satu tersangka merupakan oknum pegawai negeri sipil di Pemkab Grobogan, Jawa Tengah.