Pengacara Klaim Ricky Rizal Tidak Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana

20 October 2022 14:43

Pengacara Ricky Rizal mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ricky Rizal, Kamis (20/10/2022).

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyebut, bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Ricky Rizal.

Pengacara Ricky Rizal juga menyebut, kliennya mengamankan senjata api milik Brigadir J dari kamar milik anak Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan setelah mendengarkan pertengkaran antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf.

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Ricky Rizal mengajukan beberapa poin di antaranya menerima seluruh nota keberatan. Kuasa hukum meminta majelis membatalkan dakwaan terhadap Ricky Rizal. Selain itu, meminta pemeriksaan Ricky Rizal diberhentikan. 

Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X