Ditetapkan Jadi Tersangka, Dirut PT JOP Langsung Ditahan

22 July 2022 21:13

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika  sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Dandan Langsung ditahan dan mengenakan baju tahanan KPK. Dandan Jaya Kartika ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari kedepan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Muhammad Ali Afif)