Polres Temanggung Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Jateng
N/A • 3 August 2022 05:18
SHARE NOW
Tim gabungan Polres Temanggung beserta Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jateng. Tiga tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri warga Kediri, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan salah satu korban warga Temanggung. Korban yang saat itu menjual ponsel genggam miliknya dibeli dengan mengunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 19 lembar dan uang asli pecahan Rp100 ribu sebanyak enam lembar.
Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu dan melaporkan jika mendapati peredaran uang palsu. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 Undang Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar rupiah.