Pemprov DKI Jakarta Terapkan Zonasi Bebas Air Tanah Mulai 1 Agustus 2022

25 July 2022 09:10

Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI) Jakarta mulai memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023. Untuk gedung yang memiliki lebih dari delapan lantai, dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi dan daerahnya sudah terdapat layanan air bersih, maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Yoga Adhitama)