4 July 2023 18:01
Tersangka kasus penipuan iPhone Rihani dan Rihana dijerat dengan UU ITE. Keduanya menggunakan media sosial saat melakukan penawaran. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak adanya tersangka lain yang terlibat.
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ucap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Aryadi, Selasa, 4 Juli 2023.
Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni pencucian uang dan tindak pidana di media sosial. Penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPATK untuk penerapan pasal TPPU si kembar.
Sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023 pagi. Keduanya ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.