Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyayangkan surat larangan berbuka puasa bersama untuk para pejabat pemerintah hingga TNI-Polri beredar di publik. Menurut Agus, pemerintah seharusnya lebih mempertegas kepada siapa larangan buka bersama itu ditujukan.
"Harusnya sudah diantisipasi, jadi ada penegasan kalau ini berlaku untuk pejabat tinggi atau ASN dan sebagainya untuk tidak melakukan buka puasa bersama," ujar Agus Pambagio dalam program Primetime News Metro TV, Kamis (23/3/2023).
Surat larangan yang seharusnya bersifat rahasia itu juga memunculkan kebingungan di publik. Masyarakat, kata Agus, kini bertanya-tanya dan ragu untuk melaksanakan buka bersama.
"Surat ini memang ambigu dan membingungkan publik ya. Ini kan surat internal, ada di atas perihalnya rahasia, tapi beredar di publik," ujarnya.
Agus juga menegaskan, surat tersebut bersifat imbauan. Sehingga tak ada sanksi bagi pihak yang melanggar.
Alasan covid-19 yang tercantum dalam surat larangan juga menjadi sorotan. Agus menilai hal tersebut ambigu, apalagi saat ini PPKM telah dicabut dan pemakaian masker tidak diwajibkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan larangan berbuka puasa bersama untuk para pejabat pemerintah hingga TNI-Polri. Larangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38 Tahun 2023.
Surat larangan itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (21/3/2023). Surat itu memerintahkan para menteri, kepala instansi, lembaga serta kepala daerah untuk mematuhi larangan tersebut. Selain itu, para kepala instansi juga diharapkan bisa menyebarkan kepada pegawai di instansinya.
Dalam surat itu, setidaknya ada tiga poin larangan untuk berbuka puasa bersama. Berikut poin-poin yang terdapat dalam surat tersebut:
1. Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.