NEWSTICKER

JPU Kesal Dituding Tak Bisa Buktikan Motif Pembunuhan Brigadir J

N/A • 28 December 2022 06:20

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat kesal dengan pertanyaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke saksi ahli hukum pidana meringankan. JPU keberatan dan meminta agar penasihat hukum Sambo bertanya sesuai dengan keahlian ahli hukum pidana.

Saat itu penasihat hukum Sambo menanyakan tentang apa yang terjadi jika JPU tidak bisa mengungkap motif pemunuhan. 

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam pembunuhan perkara?" tanya Febri Diansyah dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Belum sempat terjawab oleh saksi ahli, JPU langsung melakukan interupsi keberatan dan tidak terima karena menganggap penasihat hukum Sambo menyimpulkan JPU tidak bisa mengungkap motif.

"Izin Yang Mulia. Ini pertanyaan penasehat hukum ini mengatakan tidak menyimpulkan, tetapi menyebutkan JPU tidak membuktikan," ucap JPU.

Hakim yang mendengar hal tersebut lalu melerai keduanya. Ia menyampaikan kepada JPU untuk menanggapinya dalam tuntutan. Kemudian, Hakim meminta penasehat hukum Ferdy Sambo melanjutkan pertanyaannya.

"Jika seandainya, saya tambahkan biar lebih jelas bagi teman-teman JPU. Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?" lanjut Febri Diansyah.

Mendengar pertanyaan yang sama, JPU kembali menyela dan merasa keberatan dengan pertanyaan kuasa hukum Sambo. JPU kesal dan merasa dinilai tak bisa membuktikan motif pembunuhan Brigadir J.

"Izin bapak, sebelum dijawab oleh ahli. Bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami ini gagal membuktikan," tutur JPU.

"Jika," jawab tim kuasa hukum Sambo.

"Itu kan artinya kamu membentuk opini, bertanya saja sesuai dengan keahliannya," pungkas JPU.

Tim penasehat hukum Ferdy Sambo mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan mereka. Hakim kembali melerai dan meminta saksi ahli dari Ferdy Sambo menjawab pertanyaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Shania Iswandani)