Teka-teki motif pembunuhan Brigadir J masih belum terjawab. Bak puzle, kepingan demi kepingan terus dikumpulkan oleh tim penyidik untuk menyibak tabir kematian termasuk permufakatan jahat terhadap almarhum Brigadir J.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka namun, keterangan yang diberikan para tersangka terus berubah-ubah. Namun, belakangan dugaan pelecehan seksual terhadai istri sang jenderal itu tidak terbukti, atau hanya skenario belaka.
"Dalam kasus ini, peluang Putri Candrawathi untuk ditetapkan sebagai tersangka sangat besar dengan karena pihaknya melakukan laporan palsu dan bisa dijerat dengan ancaman Pasal 220".
Pasal 220 KUHP berbunyi "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
"Jika menghalangi penyelidikan apalagi sudah disumpah maka akan dipenjara hitungan tahun", sambung Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.