NEWSTICKER

Deretan Fakta Kasus Korupsi Lukas Enembe

N/A • 21 September 2022 14:10

Metrotvnews.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati 12 aliran janggal yang dilakukan Gubenur Papua Lukas Enembe. Nilainya sangat fantastis: ratusan miliar rupiah.

Beberapa aliran mencurigakan itu di antaranya setoran tunai sebesar SGD55 juta atau setara Rp560 miliar yang dilakukan Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino. Juga transaksi sejumlah Rp71 miliar yang dilakukan putra Lukas Enembe.

Pada kasus di atas, PPATK telah membekukan semua transaksi yang mengarah atau dilakukan Lukas Enembe. PPATK menggandeng 11 lembaga penyedia jasa keuangan, mulai dari asuransi hingga bank.

Lukas Enembe diduga juga mengutak-atik dana operasional pimpinan dan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua untuk kepentingan pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 12 September 2022, sudah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Namun, Lukas Enembe bergeming. Dia tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Jauh sebelum ini, Lukas Enembe sejatinya sudah lama diselimuti persoalan. Pada 2017, Lukas Enembe pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pilkada Tolikara. Dia diduga memainkan dana Pemprov Papua.

Satu tahun sebelumnya, Lukas Enembe juga berkasus. Lukas diduga terlibat korupsi dana beasiswa Papua 2016.

Tapi, meski diselimuti banyak kasus, toh pendukung Lukas Enembe tak mau tahu. Mereka bahkan sempat turun ke jalan menolak proses hukum yang mengarah kepada Lukas Enembe. Mereka menyebut Lukas Enembe dikriminalisasi.
(Devi Amelia)