Terdakwa Kuat Ma'ruf akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Iwan Irawan sudah menyiapkan beberapa pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan di persidangan.
"Pembelaan tersebut pada prinsipnya kita akan membantah fokus pada tuntutan yang disampaikan oleh pihak JPU yang dalam fakta persidangan tidak sesuai," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Iwan Irawan dalam saat diwawancarai dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa (24/1/2023).
Iwan menyebutkan salah satu bantahan yang akan disampaikan yakni mengenai soal pengamanan senjata oleh Ricky Rizal saat di Magelang yang dalam tuntutan seolah-olah Kuat Ma'ruf mengetahui hal tersebut.
"Dari fakta persidangan, hal tersebut tidak terbukti dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, Kuat Ma'ruf ini mengetahui adanya pengamanan senjata yang dilakukan oleh Ricky Rizal di Magelang," lanjut Iwan Irawan.