30 July 2025 22:27
Pemandangan tak biasa tampak di parkiran Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Ada satu unit mobil pickup Esemka jenis Bima terparkir di tengah halaman pengadilan.
Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, mengaku sengaja menghadirkan mobil tersebut untuk persidangan wanprestasi. Mobil itu dihadirkan dalam lanjutan persidangan dengan agenda kesimpulan secara e-litigasi. Dalam perkara ini, Aufaa menggugat mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin, serta pabrik Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi.
Aufaa, yang merupakan putra dari koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku sudah lama mengidamkan mobil Esemka. Ia mengaku kesulitan mendapatkan mobil tersebut dan butuh waktu satu bulan untuk mencarinya di platform jual beli online di Jakarta hingga akhirnya melayangkan gugatan perdata.
"Saya kan ingin membeli mobil ini sejak lama, jadi saya cari-cari, walaupun bekas tetap saya beli. Nantinya (mobil ini) saya serahkan kepada paman saya untuk kebutuhan bertani. Tapi saya tetap ingin membeli dua unit baru dari pabrik," ujar Aufaa.
"(Mobil ini) dapatnya bekas. Harganya 50 (juta), terus saya tawar 40 (juta)."
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Aufaa mengalami sedikit perubahan. Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Ardian Pratomo, ada perubahan gugatan dimana perubahan hanya bersifat penyesuaian dengan hasil mediasi sebelumnya.
Pihak penggugat yang sebelumnya menuntut dua unit produk, kini hanya meminta satu unit mobil Esemka sebagai bukti. "Intinya kita hanya ingin membuktikan bahwasanya produk massal itu ada, itu aja," katanya, di PN Solo, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menegaskan, kliennya mempertanyakan keberadaan produksi massal mobil Esemka. Pasalnya, berdasarkan informasi sebelumnya lebih mengarah pada produk yang belum bisa diperjualbelikan secara luas.