Top Economy

Usut Pagar Laut, Siapa Takut!

14 January 2025 23:17

Awal pekan ini, Indonesia dikagetkan dengan kontroversi pagar laut sepanjang 30 km di lepas pantai Tangerang, Banten. Pemerintah dan masyarakat sama-sama kaget siapa pemilik pagar laut yang menguasai nilai ekonomi laut milik negara ini.

Misteri pagar laut ini sangat penting dibuka karena diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 

Baca juga: Pagar Laut Misterius Juga Muncul di Laut Bekasi

Pagar laut yang viral sepanjang pekan ini membentang 30,16 km di lepas pantai Tangerang. Pagar itu kini telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Menurut KKP, penyegelan pagar laut ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah masih terus mengusut kasus ini. Beberapa kementerian bahkan sedang memastikan siapa sosok di balik pemasangan pagar laut ini dan apa motifnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)