Top Economy
14 January 2025 23:17
Awal pekan ini, Indonesia dikagetkan dengan kontroversi pagar laut sepanjang 30 km di lepas pantai Tangerang, Banten. Pemerintah dan masyarakat sama-sama kaget siapa pemilik pagar laut yang menguasai nilai ekonomi laut milik negara ini.
Misteri pagar laut ini sangat penting dibuka karena diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca juga: Pagar Laut Misterius Juga Muncul di Laut Bekasi |