15 January 2025 12:58
Wadah Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Warapain, Papua, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan, Sekretaris Jenderal BAHU NasDem Ucok Edison Marpang mengungkapkan sejumlah kejanggalan, termasuk keberadaan surat keputusan ganda dari KPU Kabupaten Warapain.
Ucok menyebut pihaknya menemukan penggunaan sistem noken di salah satu distrik yang tidak termasuk dalam wilayah khusus yang diizinkan menggunakan sistem tersebut, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 177. Selain itu, ia menyoroti dugaan keberpihakan aparat kepolisian yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
BACA : NasDem Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan |