BAHU NasDem Gugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Warapain di MK

15 January 2025 12:58

Wadah Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Warapain, Papua, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan, Sekretaris Jenderal BAHU NasDem Ucok Edison Marpang mengungkapkan sejumlah kejanggalan, termasuk keberadaan surat keputusan ganda dari KPU Kabupaten Warapain.  

Ucok menyebut pihaknya menemukan penggunaan sistem noken di salah satu distrik yang tidak termasuk dalam wilayah khusus yang diizinkan menggunakan sistem tersebut, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 177. Selain itu, ia menyoroti dugaan keberpihakan aparat kepolisian yang menguntungkan salah satu pasangan calon.  
 

BACA : NasDem Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan

"Ada dua SK KPU yang berbeda, yaitu Nomor 498 yang resmi ditandatangani Ketua KPU Warapain, dan Nomor 558 yang tidak ditandatangani serta tidak pernah diumumkan," ujar Ucok seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu 15 Januari 2025.

Menurut Ucok, keberadaan SK ganda ini menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi informasi yang dapat memengaruhi hasil Pilkada. Ia menegaskan BAHU NasDem akan menghadirkan bukti kuat untuk menantang keabsahan SK tersebut di depan MK.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id