14 July 2025 22:23
DPD RI menilai kebijakan tata ruang daerah belum sepenuhnya selaras dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja. DPD RI menegaskan perlu sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak menghambat investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Hasil pemantauan DPD RI menunjukkan masih banyak daerah yang belum menyesuaikan Perda Tata Ruang dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Berbagai kendalanya meliputi tumpang tindih kewenangan, tarik menarik antar instansi, dan stagnansi revisi Perda.
Selain itu, ada keluhan pemerintah daerah yang menganggap kewenangannya dalam rencana tata ruang ditarik oleh pemerintah pusat. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada lambannya proses perizinan dan masuknya investasi.
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dinilai perlu diperkuat. Penyesuaian Perda pun dinilai harus mempertimbangkan kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan aturan pusat.
"Kami mau pastikan bahwa program-program yang luar biasa baik, termasuk di dalamnya penataan tata ruang, itu juga sinkron antara pusat dan daerah. Sehingga, hal-hal yang akan menghambat investasi untuk kemajuan negeri itu juga bisa kita minimalisir," tutur Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
"Target 8% pertumbuhan ekonomi itu kalau disimulasi, ada hubungannya semua dengan program-program unggulan, termasuk di dalamnya iklim investasi yang ada hubungannya dengan penataan," lanjutnya.