26 July 2025 09:45
Jakarta: Baru-baru ini Gedung Putih merilis kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (AS). Pada Selasa, 22 Juli 2025 kemarin, salah satu poin yang dibahas dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data pribadi.
Pernyataan ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif dagang antara kedua negara. Saat pertama kali diumumkan pekan lalu, tarif dagang Indonesia ke AS dikurangi dari 32 persen menjadi 19 persen.
Salah satu poin perjanjian kedua negara adalah investasi perdagangan dan layanan digital. AS menyatakan bahwa pemerintah RI akan mengeluarkan kebijakan mengenai pengolahan data pribadi WNI oleh perusahaan AS.
Gedung putih menyatakan, perusahaan-perusahaan AS sudah sejak lama menginginkan reformasi kebijakan untuk mendukung pengelolaan data pribadi di luar negeri.
AS menjamin negeranya memiliki kebijakan perlindungan data pribadi yang sesuai dengan hukum di Indonesia.