Kejagung Tetapkan AYS Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

12 June 2026 14:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang pria berinisial AYS, yang berasal dari pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penetapan AYS sebagai tersangka diumumkan secara resmi pada Sabtu, 6 Juni 2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AYS diduga memiliki peran strategis sebagai perantara yang diminta oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Soni Sonjaya, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta. PT AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Soni Sonjaya) untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Jum'at 12 Juni 2026. 

Dalam konstruksi kasusnya, Soni Sonjaya diduga secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada AYS. Akses tersebut digunakan AYS untuk mengintervensi tim verifikator yang bertugas menyeleksi mitra program MBG. Selain itu, para tersangka diduga kuat melakukan praktik markup atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum menetapkan AYS, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Selain melakukan manipulasi anggaran, para tersangka juga diketahui mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah di Indonesia yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)