12 June 2026 14:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang pria berinisial AYS, yang berasal dari pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penetapan AYS sebagai tersangka diumumkan secara resmi pada Sabtu, 6 Juni 2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AYS diduga memiliki peran strategis sebagai perantara yang diminta oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Soni Sonjaya, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta. PT AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Soni Sonjaya) untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Jum'at 12 Juni 2026.