27 January 2026 08:22
Sidang gugatan dugaan tabrak lari kapal tongkang milik warga Indonesia oleh kapal berbendera Singapura kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat menegaskan, pihak pemilik kapal asing harus bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas insiden tersebut.
Sidang gugatan perkara tabrakan kapal di perairan Kepulauan Seribu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh penggugat PT Citra Maritime.
Salah satu saksi fakta menerangkan, setelah ditabrak kapal berbendera Singapura, kapal tongkang yang sarat muatan langsung terbalik. Sedangkan kapal berbendera Singapura tersebut langsung melarikan diri.
| Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi, KM Abadi Jaya Terdampar di Pesisir Sumba |