Kapal Tongkang yang Ditabrak Kapal Berbendera Singapura di Kepulauan Seribu Tuntut Ganti Rugi

27 January 2026 08:22

Sidang gugatan dugaan tabrak lari kapal tongkang milik warga Indonesia oleh kapal berbendera Singapura kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat menegaskan, pihak pemilik kapal asing harus bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas insiden tersebut. 

Sidang gugatan perkara tabrakan kapal di perairan Kepulauan Seribu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh penggugat PT Citra Maritime.

Salah satu saksi fakta menerangkan, setelah ditabrak kapal berbendera Singapura, kapal tongkang yang sarat muatan langsung terbalik. Sedangkan kapal berbendera Singapura tersebut langsung melarikan diri. 
 

Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi, KM Abadi Jaya Terdampar di Pesisir Sumba


Usai sidang, kuasa hukum kapal tongkang meminta majelis hakim memerintahkan pemilik kapal berbendera Singapura untuk membayarkan ganti rugi. Pasalnya, meski ada kesepakatan, hingga kini ganti rugi tersebut tidak pernah direalisasikan. 

“Segala upaya yang dilakukan, baik salvage itu tidak pernah dilakukan sama sekali, sehingga kapal terombang-ambing selama kurang lebih dua bulan lebih dan tidak ada pertanggungjawaban dalam bentuk apapun.” kata kuasa hukum penggugat, Bernard Kaligis, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 27 Januari 2026.

Akibat insiden ini, kapal tongkang kini dibiarkan terapung dalam kondisi memprihatinkan di perairan Teluk Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)