Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong berbagai program dan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di tanah air. Sejumlah kebijakan dirancang sebagai respon atas tantangan yang dihadapi buruh di tengah dinamika ekonomi nasional juga global. Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas tenaga kerja sekaligus mendorong pertubuhan ekonomi berkelajutan.
Program Presiden Prabowo untuk kesejahteraan buruh
Kami akan menyajikan sejumlah program dan kebijakan yang disiapkan dan telah diimplementasikan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan buruh. Yang pertama, apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terutama di 2025 hingga 2026. Pemerintah menetapkan kenaikan
upah minimum provinsi atau UMP sebesar 5 hingga 8 persen dan kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi sekaligus menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.
Penetapan UMP di tahun 2026 ini mengacu pada Peratuan Pemerintah No. 49 tahun 2025. Menyesuaikan UMP ini di berbagai provinsi berkisar antara 5 hingga 8 persendisesuaikan dengan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Kalau kita ambil contoh misalnya saja di Jakarta sendiri UMP sebesar 5,7 juta. Kenaikannya sebesar 6,17 persen atau sekitar Rp333.000 dibandingkan dengan tahun 2025 kemarin.
Pemerintah juga memberikan bonus hari raya atau yang dikenal dengan BHR. BHR ini diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan kepada sekitar 3 juta pengemudi ojek online pada Maret yang lalu ketika Idulfitri bijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pekerja transportasi berbasis aplikasi mulai mendapatkan perhatian serius seiring meningkatnya peran mereka dalam perekonomian digital nasional.
Melalui peraturan pemerintah yaitu PP no. 6 tahun 2025 manfaat jaminan kehilangan pekerja atau yang dikenal dengan JKP diperluas kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, disertai dengan akses pelatihan kerja dan layanan penempatan kerja.
Tidak berhenti disitu saja, mainkan juga ada program pelatihan vokasi nasional 2026 adalah inisiatif secara gratis dari Kemenaker untuk 70 ribu peserta di tahun 2026. Gunanya adalah untuk meningkatkan kompetensi kerja khususnya bagi lulusan SMA, SMK sederajat dalam 3 tahun terakhir. Program ini menggunakan konsep link and match dengan kebutuhan-kebutuhan dari industri yang ada.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker juga memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program jaminan kesecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM bagi peserta bukan penerima upah atau BPU. Kementerian Ketenagakerjaan juga sering mengatakan bahwa ini merupakan langkah konkrit untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu sesuai dengan regulasi dan untuk sektor transportasi seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi dan kurir kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 yang kemarin.
Ada juga terkait dengan program-program lain ataupun juga kebijakan lain terutama terkait dengan Program Pemagangan Nasional 2026. Ini dengan target ada 100 ribu lulusan perguruan tinggi atau Fresh Graduate yang tentu saja ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga muda berdurasi 6 bulan serta menawarkan uang saku setara dengan UMK. Daftaran ini dilakukan oleh portal Siap Kerja atau yang kita ketahui juga adalah maganghub.kemenaker.go.id. Pesertanya mendapatkan uang saku yang mengacu pada UMK atau Upah Minimum Kabupaten Kotaberkisar antara 2 juta hingga lebih dari 3 juta rupiah. Bahkan hingga beberapa wilayah tertentu ada yang nilainya hingga mencapai 5 juta rupiah. Dengan program pemagangan ini mendapatkan pengalaman bekerja di perusahaan selama 6 bulan.
Ada juga pelibatan Serikat Pekerja atau juga Serikat Buruh bisa kita singkat dengan SP atau SB dalam pelatihan keselamatan kerja atau K3 yang sangat krusial untuk memastikan patuhan standar melakukan pengawasan dan menyuarakan perbaikan lingkungan kerja. Serikat Pekerja ini berperan aktif dalam sosialisasi kemudian juga pelatihan serta perlindungan kebijakan ketiga dengan manajemen.
Pemerintah juga telah memberikan bantuan subsidi atau upah BSU bagi pekerja di bawah gaji 3,5 juta. Program bantuan ini langsung diberikan pemerintah kepada pekerja yang bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli guna untuk pertumbuhan ekonomi. Dan ini sudah diberikan di tahun 2025 kepada 15 juta pekerja sebesar 600 ribu rupiah pada bulan Juni kemudian Juli 2025 kemarin dengan nilai perbulannya adalah 300 ribu rupiah. Para pekerja ini bisa mendapatkan BSU sebesar 600 ribu rupiah selama dua bulan.
Pemerintah resmi mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga atau yang disingkat dengan PPRT sebagai payung hukum formal bagi pekerja rumah tangga atau PRT. Regulasi ini disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 21 April kemarin baru saja, tepat setelah memulai proses pembahasan yang cukup lama sejak tahun 2004.
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mulai dari mekanisme rekrutan kemudian juga waktu kerja hingga lingkum pekerjaan PRT. Disamping itu ketentuan mengenai hak dan kewajiban berlaku bagi tiga pihak utama. Yang pertama adalah pekerja rumah tangga kemudian juga pemberi kerja serta perusahaan penempatan kerja atau P3RT.
Mitigasi sektor industri
Terakhir akan membahas untuk para pelaku usaha. Kita akan membahas terkait dengan kanal debottlenecking atau dikenal dengan Satgas P2SP adalah Satuan Tugas Pemerintah yang dibentuk berdasarkan dari kepres nomor 4 tahun 2026 untuk mengurai hambatan birokrasi kemudian juga regulasi dan teknis yang menghambat investasi serta program prioritas nasional. Satgas ini menyediakan kanal debottlenecking sebagai sarana pengaduan bagi para pengusaha ntuk menyelesaikan kendala bisnis secara cepat ) dan juga tuntas.
Melalui Kemenaker secara resmi memperkuat sistem peringatan dini atau early warning system untuk mengantisipasi lonjakan pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah ketidakpastian ekonomi nasional dan juga global. Inisiatif ini dirancang agar pemerintah pusat juga pemerintah daerah dapat mendeteksi potensi masalah di sektor industri lebih cepat dan melakukan mitigasi sebelum PHK masal ini benar-benar terjadi.
Yang terakhir untuk mitigasi di sektor industri adalah penyesuaian iuran jaminan kesehatan kerja untuk keberansokan industri padat karya. Dan terakhir kebijakan pemerintah untuk terus mendorong berbagai program dan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan juga buruh di tanah air.
Sumber: Redaksi Metro TV