13 September 2020 14:44
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperketat kembali PSBB mulai Senin (14/9/2020). Gubernur Anies Baswedan mengatakan pengetatan kembali perlu dilakukan melihat peningkatan kasus covid-19 pada 12 hari terakhir. Sejumlah aturan baru dilakukan seperti isolasi pasien covid-19 sudah tidak dapat dilakukan di rumah guna menghindari klaster keluarga, dan penerapan sanksi denda yang lebih tinggi.