28 June 2020 22:23
Sebulan menjelang Hari Raya Iduladha, sudah ada beberapa tempat yang menjual hewan kurban. Namun pemerintah sudah membuat syarat bagi hewan kurban di tengah pandemi covid-19. Syaratnya yakni surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan dan negatif antraks.