11 February 2022 21:18
PT KAI Persero Daop 1 melakukan penertiban 137 bangunan liar di sekitar jalur kereta api Jakarta Utara. Penertiban ini dilakukan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur kereta api karena dapat membahayakan keselamatan dan perjalanan kereta api.