Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

24 September 2021 12:06

Sidang vonis Kivlan Zen terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam digelar pada hari ini (24/09) di PN Jakpus. Kivlan Zen divonis kurungan 4 bulan 15 hari penjara. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X