https://www.dailymotion.com/embed/video/x7tahv8

Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

14 April 2020 09:34

Presiden Jokowi menandatangani Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai Bencana Nasional. Menurut Kepres Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X