Kejari Pematangsiantar: Tak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Penistaan Agama Nakes

24 February 2021 21:02

Di tengah pandemi covid-19, tenaga kesehatan menjadi benteng terakhir dalam memerangi virus corona. Tak hanya bertaruh risiko kesehatan dan nyawa, kini mereka juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Empat orang pria petugas forensik RSUD Djasemen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah perempuan pasien covid-19. Polisi menjerat mereka dengan UU Kedokteran serta Pasal Penistaan Agama dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan kasus tersebut karena tidak memiliki cukup bukti. Kejaksaan tidak menemukan unsur kesengajaan untuk melakukan penistaan agama dalam kasus tersebut, karena keempat petugas forensik itu hanya menjalankan tugasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)