3 August 2020 09:09
Sosialisasi aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 3-5 Agustus 2020, para pengendara yang melanggar aturan dan melintas tidak sesuai tanggal ganjil atau genap akan dihentikan dan diberi peringatan, namun mulai tanggal 6 Agustus 2020, polisi akan menindak tegas para pelanggar dengan memberikan surat tilang baik manual atau elektronik. Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta selama Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan aturan tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat Forkompida dan evaluasi lalu lintas selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta. Selama PSBB jumlah kendaraan yang melintas di jalan raya ibu kota mengalami peningkatan.